![]() |
Polisi mengamankan barang bukti botol miras yang dibuang di semak-semak belakang rumah kosong tempat melakukan pesta miras. |
LUWU
TIMUR – Dua Bersaudara meninggal dunia usai menenggak miras di sebuah rumah kosong di jalan Kelapa, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu
Timur.
Kasat
Reserse Kriminal Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan bahwa
ada 7 orang yang ikut pesta miras, 2 diantaranya yang masih bersaudara
meninggal dunia adalah Baharuddin (44) dan Bactiar (36) keduanya tinggal di
jalan Kelapa Desa Baruga, Kecamatan Malili,
Luwu Timur.
“Tadi malam anggota Satuan Reskrim
telah mendatangi rumah korban yang tewas akibat menenggok pesta Miras yang
dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Djemmi Ramos, Bersama dengan Bripka Arfan
Marannu dan Brigpol Suardi Paembonan yang mana diketahui bahwa mereka menenggak Miras campuran
yakni Topi Raja dan M150,” kata Iptu Akbar Andi Malloroang, saat dikonfirmasi, Jumat (07/06/2019).
Menurut
Akbar, bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Iskandar rekan korban yang kini masih dirawat di Puskesmas Malili, mengatakan bahwa mereka melakukan
pesta miras sejak Senin (03/06/2019) hingga Selasa (04/06/2019) di rumah kosong
milik Mama Ima yang beralamat di jalan Kelapa, dan membeli miras milik
Agus Salim yang beralamat di jalan Rambutan Desa Baruga.
“Korban yang meninggal akibat Miras, sempat
dirawat di Puskesmas namun tak bisa lagi diselamatkan, sementara Iskandar dan
rekan lainnya masih dirawat di Puskesmas Malili,” jelasnya.
Kejadian yang merenggut nyawa 2 orang kakak beradik tersebut membuat pihak Kepolisian
Polres Luwu Timur melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
memeriksa TKP dengan memasang garis polisi.
“Selain memasang garis polisi juga diamankan barang bukti sebanyak 26 botol miras jenis Topi Raja dan 17 minuman M150 dan mengamankan penjual Miras untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.