![]() |
Tersangka meenjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Luwu untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Polres Luwu |
LUWU – Polres Luwu, Sulawesi Selatan,
Jumat (31/05/2019) sore, menangkap dan menahan tersangka Edy Sukma (42) salah seorang PNS di bagian Protokoler Pemda Kabupaten Luwu dan Mantan pejabat Kepala Desa pada Desa Salutubu
Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu,
AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas dugaan perkara Tindak
Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ) tahun 2015, dimana tersangka mengelola sendiri keuangan desa.
“Tersangka selaku Pj Kades Salutubu mencairkan dan
mengelolah sendiri keuangan Desa Salutubu tanpa melibatkan pemerintahan Desa,
dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan ADD terdapat kegiatan yang
fiktif namun pertanggung jawabkan dalam
LPJ seperti pembangunan MCK, Plat
Duekker, perkerasan jalan dan pembelian kursi, dengan anggaran total Rp 95.448.000,”
kata AKP Faisal Syam, Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
Selain ADD, dirinya juga mengelola sendiri Dana Desa, terdapat beberapa
kegiatan fiktif namun tidak dipertanggungjawabkan dalam LPJ seperti pekerjaan Talud,
Perkerasan Sirtu, Plat Duekker dengan anggaran Rp 143.561.000.
“Dengan perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil
audit Inspektorat selaku APIP di temukan indikasi kerugian Keuangan Negara
sebesar Rp 239.009.000. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka selanjutnya dilakukan
penangkapan dan Penahanan di rutan
Polres Luwu,” ucapnya.