DPRD Sulsel Soroti Tambang Ilegal di Enrekang, Maros, Gowa, Jeneponto, dan Takalar

MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah sepanjang 2026.



Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, mengatakan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin telah menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.


"Hingga Juni 2026, aktivitas tambang ilegal masih menjadi perhatian publik. Kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Kadir Halid di Makassar.


Menurut dia, aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mempercepat degradasi daerah aliran sungai (DAS) serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.


Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat dugaan bahwa hampir 70 persen aktivitas pertambangan galian C di Sulsel merupakan tambang ilegal.


Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan pertambangan.


Evaluasi itu difokuskan pada perusahaan yang beroperasi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Enrekang, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Takalar.


Menurut Kadir, rekomendasi tersebut menjadi langkah yang mendesak karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian aktivitas pertambangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait.


DPRD turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh. Penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor utama di balik praktik tambang ilegal.


Berbagai kelompok masyarakat dan organisasi sipil di Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Enrekang, hingga Kabupaten Toraja Utara juga terus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.


أحدث أقدم