PALOPO – Kehadiran Abdul Salam dalam rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (22/6/2026), memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status hukumnya sebagai anggota legislatif.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Palopo itu sejatinya merupakan agenda resmi penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, hadir mewakili pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Namun, perhatian sejumlah pihak justru tertuju pada kehadiran Abdul Salam yang kembali duduk di kursi anggota DPRD dan mengikuti jalannya persidangan.
Nama Abdul Salam sebelumnya telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Palopo melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pencabutan atau pembatalan keputusan tersebut.
Di sisi lain, Mahkamah Partai NasDem telah menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang memulihkan status keanggotaan Abdul Salam di internal partai.
Situasi tersebut memunculkan perdebatan mengenai perbedaan kewenangan antara keputusan internal partai politik dan keputusan administrasi pemerintahan.
Secara prinsip, putusan mahkamah partai mengatur urusan internal organisasi politik, sedangkan pemberhentian anggota DPRD melalui SK gubernur merupakan produk administrasi pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai perlu ada kepastian administrasi sebelum Abdul Salam kembali menjalankan fungsi kedewanan secara penuh, termasuk mengikuti agenda-agenda resmi DPRD.
Ketidakjelasan status administrasi ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila berkaitan dengan pengambilan keputusan, produk hukum daerah, maupun hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan anggota DPRD.
Selain itu, pencairan hak keuangan dan fasilitas kedewanan juga memerlukan dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Sekretariat DPRD Kota Palopo terkait dasar hukum keikutsertaan Abdul Salam dalam rapat paripurna tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, yang hadir dalam rapat sebagai perwakilan pemerintah daerah juga belum memberikan tanggapan kepada publik usai kegiatan berlangsung.
Sementara itu, upaya memperoleh penjelasan dari pimpinan DPRD Kota Palopo dan Fraksi NasDem masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap terkait polemik tersebut.
Pakar hukum tata negara menilai, kepastian status Abdul Salam perlu segera diselesaikan melalui mekanisme resmi, baik melalui keputusan administrasi baru dari gubernur maupun melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat sengketa atas keputusan pemberhentian yang telah diterbitkan.
Selama belum ada kejelasan administrasi, polemik mengenai keikutsertaan Abdul Salam dalam agenda resmi DPRD diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan berpotensi memunculkan perdebatan terkait aspek legalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
