Polisi Tangkap Pemuda di Luwu Diduga Edarkan Tramadol

LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, diamankan polisi terkait dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol.



Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.


Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Awaluddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat daftar G dengan modus pengiriman onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.


“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Awaluddin, Senin (18/5/2026).


Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 35 strip obat Tramadol dengan total 350 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu dus paket berisi Tramadol, satu unit telepon seluler iPhone warna biru, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.


Berdasarkan hasil interogasi awal, W mengaku memesan obat tersebut dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.350.000.


Awaluddin menegaskan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” katanya.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

أحدث أقدم