Pengendara Harley Davidson Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Bocah di Toraja Utara

TORAJA UTARA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan seorang pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.


Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.


Saat kejadian, RR mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail dari arah Palopo menuju Rantepao. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pengendara diduga lalai sehingga kendaraan yang dikendarainya lepas kendali.


Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang anak berinisial JL (10), warga setempat, meninggal dunia di lokasi kejadian.


Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.


“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pengemudi sepeda motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nasrum saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).


Ia menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


Polres Toraja Utara, lanjut Nasrum, menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan guna menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak. 

أحدث أقدم