Pemkab Luwu Dukung Program Sidang Terpadu

LUWU – Bupati Luwu, Patahudding menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sidang Terpadu dan pembukaan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang digelar di Kabupaten Luwu, Kamis (7/5/2026).



Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta jajaran, para Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah V, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unsur Forkopimda Kabupaten Luwu, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta peserta diskusi.


Dalam sambutannya, Patahudding menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta seluruh jajaran atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat strategis ini,” kata Patahudding.


Menurut dia, penandatanganan MoU Sidang Terpadu menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, mudah diakses, dan berkeadilan.


“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi tonggak penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, program sidang terpadu dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses terbatas dalam memperoleh layanan hukum maupun administrasi kependudukan.


Patahudding menyebut masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen penting lainnya yang menjadi dasar untuk memperoleh layanan publik.


“Melalui sidang terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sah. Ini adalah bentuk pelayanan yang holistik dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.


Pemerintah Kabupaten Luwu, lanjut dia, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan program tersebut melalui kebijakan, fasilitasi, hingga dukungan sumber daya.


“Kami akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk aktif berkolaborasi agar pelaksanaan program ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.


Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang membahas peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama.


Bupati Luwu berharap forum itu dapat melahirkan berbagai gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi masyarakat.


“Saya berharap melalui diskusi ini akan lahir berbagai gagasan inovatif, solusi konstruktif, serta rekomendasi kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ucapnya.


Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.


“Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, tidak mempersulit, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutur Patahudding.


Mengakhiri sambutannya, ia mengajak seluruh pihak menjadikan penandatanganan MoU tersebut sebagai komitmen jangka panjang yang diimplementasikan secara konsisten.


“MoU yang kita tandatangani hari ini harus diimplementasikan secara nyata dan konsisten, bukan hanya menjadi dokumen formalitas semata,” tegasnya.


Kegiatan kemudian ditandai dengan pembukaan resmi Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar oleh Bupati Luwu.

أحدث أقدم