LMND Palopo Kecam Dugaan Kekerasan Aparat saat Aksi May Day

PALOPO - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo mengecam dugaan tindakan represif yang dialami salah satu kadernya dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).

Insiden tersebut terjadi di tengah berlangsungnya aksi yang diwarnai ketegangan antara massa demonstran dan aparat pengamanan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepolisian. Dalam situasi pembubaran massa, seorang kader LMND dilaporkan mengalami dugaan pemukulan.


Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut, apakah berasal dari unsur Satpol PP atau aparat kepolisian. Meski demikian, LMND menilai peristiwa itu sebagai persoalan serius karena menyangkut keselamatan peserta aksi yang tengah menyampaikan aspirasi di ruang publik.


Ketua LMND Kota Palopo, Egar, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap massa aksi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.


“May Day adalah ruang bagi buruh dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Bukan arena pembungkaman. Jika benar terjadi pemukulan terhadap kader kami, ini bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” kata Egar dalam keterangannya.


Ia mendesak agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi serta mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut.


Menurutnya, LMND akan terus mengawal kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab diungkap secara terbuka dan diproses secara hukum.


“Kekerasan terhadap mahasiswa dan buruh adalah ancaman serius bagi demokrasi. Siapapun pelakunya harus diproses secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Atas kejadian tersebut, LMND Kota Palopo menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap massa aksi, mendesak Pemerintah Kota Palopo bersama aparat terkait melakukan investigasi terbuka, serta meminta transparansi dalam proses hukum.


Selain itu, LMND juga menuntut adanya jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bagi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil, serta permintaan maaf terbuka dari pihak yang terbukti bertanggung jawab.


LMND menilai, tindakan represif dalam aksi unjuk rasa tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan demokrasi di tingkat lokal.

Previous Post Next Post