JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong penguatan kewenangan melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) guna memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang lintas negara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara di Indonesia memang mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen sepanjang periode 2003 hingga 2025. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” kata Hendarsam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara di tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menjadi daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap TPPO.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia (WNI), mulai dari tingkat desa hingga pengawasan di luar negeri.
Langkah itu dilakukan sejak tahap pra-permohonan paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pemantauan warga negara Indonesia di mancanegara.
Imigrasi juga mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa. Selain itu, integrasi teknologi dilakukan melalui sistem Border Control Management (BCM), Subject of Interest (SOI), dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) guna mendeteksi subjek berisiko secara real-time.
Menurut Hendarsam, pendekatan edukasi dan profiling intensif tersebut berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025.
Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97 persen. Sementara penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyusut sebesar 67,85 persen.
“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita. Edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” ujarnya.
Di sisi lain, fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan WNI melalui validasi izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Indonesia, dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.
Meski upaya pencegahan administratif dinilai berjalan efektif, Imigrasi mengaku masih menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian. Karena itu, revisi UU TPPO dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum petugas di lapangan.
“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam masa depan bangsa dan keselamatan warga negara Indonesia.
“Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi,” tutupnya.
