Geger! Mayat Tinggal Tulang Ditemukan di Bukit Salobulo, Keluarga Sebut Lansia Hilang 10 Hari

PALOPO - Warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki dalam kondisi mengenaskan di kawasan Bukit Salobulo, belakang Perumahan Libukang Permai, Kamis sore, 14 Mei 2026.



Mayat ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi wajah tak lagi dapat dikenali dan sebagian besar tubuh sudah tinggal tulang. Korban saat ditemukan masih mengenakan kaos berwarna hijau.


Penemuan mayat itu pertama kali diketahui seorang warga bernama Ara sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, ia hendak memindahkan sapi peliharaannya di area perbukitan tersebut.


“Setelah melihat kondisi tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki.


Informasi penemuan mayat itu kemudian cepat menyebar ke warga sekitar. Tak lama berselang, seorang perempuan bernama Hanafiah mendatangi lokasi kejadian. Ia mengaku mengenali pakaian yang dikenakan korban sebagai milik suaminya yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Pihak keluarga meyakini korban adalah Septa, 81 tahun, warga Kota Palopo yang dilaporkan hilang sejak 4 Mei 2026.


Menurut keluarga, Septa selama ini mengalami gangguan ingatan dan pendengarannya juga sudah terganggu atau tuli. Salah seorang anggota keluarga, Samri, turut datang ke lokasi setelah mendapat informasi adanya penemuan mayat laki-laki di Bukit Salobulo.


Setelah melihat langsung kondisi mayat, keluarga memastikan jasad tersebut merupakan Septa yang telah hilang selama sekitar 10 hari.


Bhabinkamtibmas Kelurahan Salobulo, Aiptu Prayudi, kemudian menghubungi piket Polsek Wara Utara. Personel piket yang dipimpin Aiptu Delni langsung menuju lokasi dan memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.


Sekitar pukul 16.15 WITA, tim BPBD Kota Palopo tiba di lokasi untuk mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke rumah duka.


AKP Marsuki mengatakan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah diarahkan membuat surat pernyataan penolakan autopsi di Polres Palopo.


“Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 4 Mei 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami lupa ingatan dan gangguan pendengaran. Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi,” ujar Marsuki.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan anggota keluarga lanjut usia yang mengalami gangguan ingatan keluar rumah tanpa pengawasan guna menghindari kejadian serupa.

أحدث أقدم