LUWU UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar, Rabu (29/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (46), RA (26), dan AS (33). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Bone dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dan sopir.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, masing-masing jenis Toyota Innova dan Toyota Avanza, yang digunakan untuk mengangkut BBM. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan total 168 jerigen berisi biosolar.
Kasus ini terungkap saat personel Satreskrim Polres Luwu Utara melakukan patroli rutin sekitar pukul 04.00 WITA. Petugas mencurigai tiga kendaraan minibus yang melintas dengan muatan berat.
Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan puluhan jerigen berisi biosolar di masing-masing kendaraan. Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta pengemudinya ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan jerigen biosolar tersebut merupakan milik RS.
“BBM subsidi itu diperoleh dengan cara membeli dari empat pengepul di wilayah Kabupaten Bone,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, biosolar tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas dalam kasus ini.
