Tambang Pasir Diduga Ilegal di Luwu Dikeluhkan Warga, Picu Kerusakan Lingkungan dan Gangguan Kesehatan

LUWU - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai keluhan dari masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penanganan tegas dari pihak berwenang.



Warga menyebutkan, selain pasir, aktivitas tambang itu juga memproduksi material sirtu (pasir batu), yang dinilai semakin meningkatkan intensitas eksploitasi di lokasi tersebut.


Aktivitas tambang disebut berlangsung hampir setiap hari dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti abrasi serta risiko banjir yang dapat merusak lahan perkebunan milik warga.


“Masyarakat di sini sudah lama mengeluh. Namun, Pak Desa hanya menunggu laporan masyarakat, baru kemudian memanggil pemilik tambang untuk membahas persoalan ini,” ujar salah seorang warga, Selasa (21/4/2026).


Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang juga mengganggu kenyamanan warga. Lalu lintas kendaraan berat seperti dump truck yang melintasi kawasan permukiman menyebabkan debu beterbangan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan pengguna jalan.


“Debu masuk ke rumah dan mengganggu saat berkendara. Sangat meresahkan,” kata warga lainnya.


Dari sisi ekonomi, warga juga mengeluhkan kerugian akibat aktivitas tersebut. Sejumlah kebun dilaporkan mengalami kerusakan, sehingga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.


“Memang ini jadi mata pencaharian sebagian orang, tapi jangan sampai merusak kebun warga lain yang juga mencari nafkah,” tambahnya.


Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, turut menyoroti aktivitas tersebut. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang galian di wilayah Paccerakang.


“Aktivitas tambang galian pasir ini sangat berpotensi merusak lingkungan. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun melakukan pemantauan dan evaluasi,” tegasnya.


Di sisi lain, warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tersebut. Dugaan pembiaran membuat kegiatan tambang terus berlangsung tanpa hambatan.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muh Ibnu Robbani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Terima kasih informasinya. Kami akan dalami dan lakukan penyelidikan,” ujarnya.


Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.

أحدث أقدم