LUWU - Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga beroperasi secara terbuka tanpa hambatan selama lebih dari satu bulan terakhir.
Kegiatan penambangan tersebut dilaporkan berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan alat berat, meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas tambang dilakukan secara intensif dan bahkan disebut akan ada penambahan unit alat berat dalam waktu dekat.
“Sudah sekitar sebulan berjalan. Alat berat juga akan bertambah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/4/2026).
Yang menjadi perhatian, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif dalam aktivitas tersebut. Informasi ini telah beredar luas di tengah masyarakat, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenarannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.
Selain itu, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal ini mulai dikhawatirkan warga. Penggunaan alat berat tanpa standar operasional yang jelas berisiko merusak struktur tanah, memicu longsor, serta mencemari sumber air, terutama jika melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Warga mengaku cemas terhadap keberlangsungan lahan pertanian serta ketersediaan air bersih yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan mereka.
Hingga laporan ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penertiban dari pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Sementara itu, seorang yang mengaku bagian dari koordinasi aktivitas tambang, Obet, membenarkan bahwa kegiatan penambangan sempat berlangsung dan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Memang sudah jalan sekitar sebulan. Satu alat berat rusak, yang lain sedang dalam perjalanan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan adanya rencana pembukaan titik tambang baru di wilayah lain, termasuk di Kecamatan Latimojong.
Kasus ini menambah daftar praktik tambang ilegal di Sulawesi Selatan yang belum tertangani secara tuntas. Tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, aktivitas serupa berpotensi terus berulang.
