LUWU – Pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA, di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dan sempat viral di media sosial.
Pernikahan itu berlangsung pada Minggu (5/4/2026), kedua mempelai yakni laki-laki bernama H Buhari, sementara mempelai perempuan berinisial TA. Meski terpaut usia cukup jauh, keduanya disebut menjalin hubungan atas dasar saling suka, Buhari berusia 71 tahun sementara TA 18 tahun.
Pernikahan pasangan dengan perbedaan usia tersebut dipastikan tidak tercatat secara resmi oleh negara. Hal ini terungkap dari keterangan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larompong Selatan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Luwu, Baso Aqil Nas, mengatakan pernikahan tersebut tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Bahkan kepala desa setempat juga tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut. Ini jelas di luar prosedur pernikahan sesuai undang-undang,” kata Baso saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Menurut Baso, setiap pernikahan wajib dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.
“Tanpa pencatatan, pernikahan tersebut tidak diakui secara administratif oleh negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak,” ucapnya.
Pihak Kemenag mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pernikahan. Selain untuk kepastian hukum, pencatatan pernikahan juga penting untuk menjamin perlindungan hak-hak dalam keluarga.
“Jangan sampai masyarakat melakukan pernikahan di luar ketentuan, karena dampaknya bisa panjang, baik secara hukum maupun sosial,” harapnya.
Senada dengan itu, Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun permohonan terkait pernikahan tersebut.
“Kami tidak pernah mendapatkan informasi adanya pernikahan itu. Tidak ada pemberitahuan maupun pengajuan administrasi ke KUA,” ujar Masdir.
Masdir menjelaskan, sesuai ketentuan, calon mempelai perempuan yang belum mencapai usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun, wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sebelum proses pernikahan dapat dilanjutkan.
“Kalau di bawah 19 tahun, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Setelah itu baru bisa diproses di KUA. Namun sampai saat ini, tidak pernah ada yang datang mengurus, dan administrasinya juga tidak masuk,” tutur Masdir.
“Prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi hak anak serta memastikan kesiapan calon mempelai dalam membangun rumah tangga,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pernikahan di Batu Lappa ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan perbedaan usia yang cukup jauh antara kedua mempelai. Selain itu, pernikahan tersebut juga disorot karena diduga melibatkan mempelai perempuan yang masih berstatus pelajar.