TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari Polres Tana Toraja yang melibatkan empat tersangka, Selasa (14/4/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial ETT alias O, MJ, D, dan ADM. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, mengatakan berkas perkara beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses penuntutan.
Menurut Frendra, tersangka ETT alias O disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MJ, D, dan ADM, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang sama.
“Dalam perkara ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 83,0754 gram berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Sulawesi Selatan yang menyatakan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina,” kata Frendra.
Setelah pelimpahan tahap II, lanjut dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale untuk proses persidangan.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale selama 20 hari, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Tana Toraja.
Frendra menambahkan, perkara ini turut menjadi perhatian publik seiring munculnya isu keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia menyebut adanya informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum di lingkungan kepolisian serta isu aliran dana narkotika ke ranah politik lokal pada Pilkada Toraja Utara 2024.
“Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengawal penanganan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum akan terungkap fakta-fakta baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
