PALOPO - Polres Palopo terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Salah satu fokus kegiatan tersebut adalah menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah Kelurahan Lebang–Lappo, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan yang dipimpin oleh Kasubbagdalops Polres Palopo untuk memastikan kesiapan seluruh anggota yang terlibat.
Sekitar pukul 14.50 Wita, personel kemudian bergerak menuju lokasi sasaran dengan titik utama di Jalan Lasaktria Raja Km 3, Kelurahan Lebang.
Petugas awalnya melakukan pemeriksaan di rumah milik seorang warga bernama Pa’ Aby. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, personel tidak menemukan adanya minuman keras di lokasi tersebut.
Selanjutnya, personel melanjutkan pemeriksaan ke sebuah warung milik warga bernama Andis yang berada tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis ballo sebanyak kurang lebih 12 liter.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo, Marsuki, mengatakan kegiatan KRYD merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Palopo dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan,” kata Marsuki.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta ikut berperan aktif membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
