Bupati Luwu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel, Pastikan Transparansi Pengelolaan Keuangan

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).


Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.


Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selain Kabupaten Luwu, penyerahan LKPD juga dilakukan secara bersamaan oleh sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.


Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan melalui proses penilaian menyeluruh oleh BPK, mencakup aspek akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, hingga sistem pengendalian intern.


“Laporan yang diserahkan akan dinilai dari tingkat akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, serta sistem pengendalian intern guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berkualitas,” ujarnya.


Ia menambahkan, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab,” kata Patahudding.


Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Winner menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.


Menurut dia, opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.


Pemerintah Kabupaten Luwu berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik sebagai indikator pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

أحدث أقدم