Pemuda Bua Soroti Dugaan Nepotisme dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah terhadap PT BMS

 

LUWU – Praktik rekrutmen tenaga kerja di perusahaan smelter nikel PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) kembali menuai sorotan. Muharto, putra asli Kecamatan Bua, menilai proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan.


Menurut Muharto, meski pengumuman rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, praktik di lapangan dinilai masih sarat dengan permainan orang dalam dan nepotisme.


Kami mendesak PT BMS untuk membuka sistem rekrutmen secara jujur dan transparan. Banyak masyarakat lokal yang memiliki kemampuan, tetapi tersisih karena praktik nepotisme,” ujar Muharto, Kamis (30/10/2025).


Ia menilai kondisi tersebut mencederai asas keterbukaan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak masyarakat lokal untuk memperoleh kesempatan kerja yang adil dan merata.


Selain persoalan rekrutmen, Muharto juga menyoroti lemahnya implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT BMS. Menurutnya, hingga kini perusahaan belum menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan pelatihan keterampilan.


Kami ingin perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosialnya, bukan hanya sibuk mengejar keuntungan dan melupakan kewajiban sosialnya,” kata Muharto.


Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.


Lebih lanjut, Muharto juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu, yang seharusnya memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi.


Dalam Perda Luwu Nomor 5 Tahun 2023, dinas tersebut berkewajiban mengawasi proses rekrutmen, menegakkan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin tenaga kerja lokal mendapat prioritas yang adil.


Kami meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu tidak menutup mata. Pengawasan terhadap praktik rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja lokal adalah mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegas Muharto.


Ia juga mendesak Pemkab Luwu agar turun langsung melakukan pembinaan dan penegakan terhadap perusahaan yang beroperasi.


Kami berharap Bupati Luwu memanggil manajemen PT BMS dan memastikan perusahaan tersebut taat terhadap peraturan daerah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Muharto.

أحدث أقدم