LUWU – Seorang wartawan media online di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat perlakuan intimidatif saat melakukan peliputan kegiatan pembangunan di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Sampeang, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat.
Insiden terjadi ketika wartawan tersebut mengambil gambar proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan yang sedang berlangsung di sekolah itu. Proyek ini diketahui merupakan bagian dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, nilai bantuan yang dikucurkan untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 2,46 miliar.
Namun, saat proses dokumentasi berlangsung, wartawan justru mendapatkan intimidasi dari salah satu mandor proyek. Pria tersebut mendatangi wartawan dan memaksa agar seluruh foto hasil liputan dihapus.
“Saya sedang ambil gambar untuk dokumentasi dan peliputan, tapi kepala tukangnya langsung marah dan suruh hapus semua foto. Dia bilang tidak setuju dengan pengambilan gambar, tapi tidak dijelaskan lebih lanjut maksudnya,” ujar wartawan tersebut, Rabu (3/9/2025).
Tindakan itu dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan terkait sikap mandor proyek tersebut.
Dari pantauan di lokasi, pekerjaan proyek itu juga diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Terlihat pasangan batu merah di atas pondasi tidak memiliki slop atau bantalan balok beton bertulang.
Korban menyatakan akan melaporkan insiden intimidasi yang menimpanya tersebut ke pihak kepolisian.