name='google-site-verification'/> RSUD Batara Guru Luwu Nonaktifkan Dokter JHS Terlibat Kasus Pelecehan

RSUD Batara Guru Luwu Nonaktifkan Dokter JHS Terlibat Kasus Pelecehan

 


LUWU – Pasca dokter JHS ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menonaktifkan dokter yang spesialis bedah mulut,


Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan medis tetap berjalan aman.


“Terhitung mulai hari ini, dokter JHS tidak lagi melakukan tindakan medis di RSUD Batara Guru,” kata Daud, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).


Lanjut Daud, kewenangan terkait izin praktik dokter berada di tangan Dinas Kesehatan dan perizinan, sedangkan status aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu.


Dalam surat resmi penonaktifan yang diterima, disebutkan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Polres Luwu Nomor B3/402/RES.1.24/2025/SAT tertanggal 29 September 2025, serta hasil pertemuan koordinasi antara manajemen, Komite Medik, dan Komite Etik RSUD Batara Guru.


“Dalam rangka menghormati proses hukum yang dijalani JHS serta mempertimbangkan masukan dari komite etik dan komite medik, dengan ini kami mengambil kebijakan untuk menonaktifkan sementara JHS dari seluruh kegiatan pelayanan pasien di RSUD Batara Guru, terhitung mulai 30 September 2025, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ucapnya.


Sementara Kepala Bidang Layanan RSUD Batara Guru, Syahrul Saleh, mengatakan pihaknya akan memastikan layanan medis tetap berjalan sesuai standar.


“Kami ingin memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan profesional,” ujar Syahrul.


Langkah tegas manajemen rumah sakit ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak.

Aktivis pemuda Luwu, Ismail Wahid, menilai keputusan tersebut penting demi menjaga marwah lembaga kesehatan dan melindungi pasien. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar lebih menjaga etika dan profesionalisme, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien.


“Perbuatan asusila yang dilakukan JHS adalah tindakan oknum, bukan cerminan tenaga medis secara keseluruhan. Kami mendukung penuh sikap tegas manajemen agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” tutur Ismail.


Sebelumnya diberitakan Seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap pasien remaja berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial.


Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @infokotapalopo, kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat adiknya dirawat di kamar perawatan seorang diri. Dokter yang diduga sebagai pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.


"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.


Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.


"Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari ini terlapor akan kami klarifikasi," kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).


Menurut Jody, terduga pelaku merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS.


“Kami sampaikan bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal, yakni pengumpulan keterangan dan klarifikasi,” ucapnya.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan oknum dokter berinisial JHS kini ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dianggap cukup.


“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Dari hasil itu, kami resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jody, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9/2025).


Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.


“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait,” ucapnya.

Previous Post Next Post