LUWU – Pasca dokter JHS ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menonaktifkan dokter yang spesialis bedah mulut,
Direktur RSUD Batara Guru,
Daud Mustakim, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan
masyarakat sekaligus memastikan pelayanan medis tetap berjalan aman.
“Terhitung mulai hari ini,
dokter JHS
tidak lagi melakukan tindakan medis di RSUD Batara Guru,” kata Daud, kepada
wartawan, Selasa
(30/9/2025).
Lanjut Daud, kewenangan
terkait izin praktik dokter berada di tangan Dinas Kesehatan dan perizinan,
sedangkan status aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan akan
dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Luwu.
Dalam surat resmi
penonaktifan yang diterima, disebutkan
keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemberitahuan Penetapan
Tersangka Polres Luwu Nomor B3/402/RES.1.24/2025/SAT tertanggal 29 September
2025, serta hasil pertemuan koordinasi antara manajemen, Komite Medik, dan
Komite Etik RSUD Batara Guru.
“Dalam rangka menghormati
proses hukum yang dijalani JHS
serta mempertimbangkan masukan dari komite etik dan komite medik, dengan ini
kami mengambil kebijakan untuk menonaktifkan sementara JHS dari seluruh kegiatan pelayanan
pasien di RSUD Batara Guru, terhitung mulai 30 September 2025, sampai adanya putusan
hukum yang berkekuatan tetap,” ucapnya.
Sementara Kepala
Bidang Layanan RSUD Batara Guru, Syahrul Saleh, mengatakan pihaknya akan memastikan layanan medis
tetap berjalan sesuai standar.
“Kami ingin memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan
profesional,” ujar Syahrul.
Langkah tegas manajemen rumah
sakit ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Aktivis pemuda Luwu, Ismail
Wahid, menilai keputusan tersebut penting demi menjaga marwah lembaga kesehatan
dan melindungi pasien. Ia
berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar lebih menjaga
etika dan profesionalisme, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang
menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien.
“Perbuatan asusila yang
dilakukan JHS
adalah tindakan oknum, bukan cerminan tenaga medis secara keseluruhan. Kami
mendukung penuh sikap tegas manajemen agar kepercayaan masyarakat tidak
runtuh,” tutur Ismail.
Sebelumnya diberitakan Seorang dokter di salah satu
fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan
pelecehan terhadap pasien remaja berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik
setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial.
Dalam unggahan yang viral di akun Instagram
@infokotapalopo, kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat
adiknya dirawat di kamar perawatan seorang diri. Dokter yang diduga sebagai
pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.
"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang
bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17
tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu,
AKP Jody Dharma menyatakan pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait.
"Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari
ini terlapor akan kami klarifikasi," kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu
(25/6/2025).
Menurut Jody, terduga pelaku merupakan seorang dokter
spesialis bedah mulut berinisial JHS.
“Kami sampaikan bahwa saat ini proses masih dalam tahap
awal, yakni pengumpulan keterangan dan klarifikasi,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan
oknum dokter berinisial JHS kini ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka
dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh alat bukti yang
dianggap cukup.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan
alat bukti yang cukup. Dari hasil itu, kami resmi menetapkan yang bersangkutan
sebagai tersangka,” kata Jody, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat
(26/9/2025).
Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan
dari penyidikan yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait,” ucapnya.