name='google-site-verification'/> Polisi Tangkap Pria Pembawa Shabu di Palopo, Diduga Akan Diedarkan ke Pelanggan

Polisi Tangkap Pria Pembawa Shabu di Palopo, Diduga Akan Diedarkan ke Pelanggan



PALOPO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IW (32), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.


IW diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.


Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.


"Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 0,32 gram, serta sebuah handphone," ujar Abdul Madjid dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).


Dari hasil interogasi awal, IW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Taqwa, sekitar pukul 18.45 WITA di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.


IW berencana mengedarkan barang haram itu kepada pelanggan di wilayah Kota Palopo dengan harga Rp200.000 per sachet.


Saat ini, polisi masih memburu Taqwa yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.


"Pelaku IW bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Abdul Madjid.


IW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

أحدث أقدم