FDA Taiwan melaporkan bahwa Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida.(fda.gov.tw)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait pemberitaan temuan mi instan Indomie mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan.
BPOM menyatakan telah menerima informasi dari Pemerintah Taiwan mengenai kandungan EtO pada produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
Namun, produk yang ditemukan tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan. “Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen, serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Saat ini, Indofood tengah melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab munculnya temuan tersebut. Hasil penelusuran akan segera dilaporkan kepada BPOM.
BPOM menjelaskan, perbedaan standar keamanan pangan antara Taiwan dengan negara lain menjadi salah satu penyebab adanya temuan ini. Taiwan menetapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Sementara itu, standar di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa memisahkan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya, bukan sebagai batasan EtO total. Hingga kini, Codex Alimentarius Commission (CAC) di bawah WHO/FAO juga belum menetapkan batas maksimal residu EtO.
BPOM menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Taiwan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Berdasarkan data registrasi, produk Indomie varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan dinyatakan aman dikonsumsi.
Meski demikian, BPOM mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi informasi ini serta cerdas sebagai konsumen. “Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan,” tulis BPOM.