Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi



MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres, termasuk Polres Barru, Polres Maros, dan Polres Luwu, dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi dari pemerintah. Pertamina menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum dan siap bekerja sama penuh dengan aparat kepolisian dalam penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Pertamina Patra Niaga memiliki komitmen kuat memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar T. Muhammad Rum, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Minggu (10/8/2025).


Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh mitra usaha, SPBU, agen penyalur, maupun oknum dalam rantai distribusi resmi. Jika terbukti ada SPBU terlibat, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama.


Sebagai penguatan pengawasan, Pertamina telah menerapkan sistem digitalisasi distribusi, pemantauan secara real-time, serta penggunaan QR Code MyPertamina. Langkah ini bertujuan memastikan BBM subsidi tersalurkan kepada pihak yang berhak.


“Hingga pertengahan 2025, kami telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” kata Rum.


Pertamina juga terus menjalin koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan asosiasi SPBU untuk memperkuat pengawasan terpadu. Perusahaan itu pun mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi.


“Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi lainnya. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional,” tutup Rum.

Previous Post Next Post