Kasus Penganiayaan di Luwu Utara, Korban Luka Disabet Parang, Pelaku Utama Belum Diamankan


LUWU UTARA - Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Rikki (25), warga Dusun Salassa, Kecamatan Baebunta, yang menjadi korban, sudah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara pada Jumat (15/8/2025). Namun, pelaku utama bernama Albert Galang Parsiung hingga kini belum diamankan. Ironisnya, justru Palondongan, keluarga korban Rikki yang berusaha melerai dan melindungi, kini ditahan pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/197/VIII/2025/SPKT/POLRES LUWU UTARA, Rikki mengalami penganiayaan setelah dipukul dan ditebas menggunakan parang oleh Albert Galang Parsiung. Serangan itu menyebabkan tangan korban luka akibat sabetan parang hingga harus menjalani perawatan medis di RS Andi Djemma Masamba. Barang bukti berupa sejumlah parang telah diamankan di kantor polisi.


Menurut korban, Palondongan hanya berusaha menyelamatkannya. 

“Palondongan hanya melerai, bukan mencari masalah. Karena Galang menggunakan parang untuk menyerang saya, Palondongan merebut parang itu. Setelah berhasil direbut, ia mendorong pelaku untuk melindungi saya. Itu murni membela diri, bukan penganiayaan,” ujar Rikki, Senin (18/8/2025).


Meski jelas-jelas tindakannya dalam rangka membela diri, Palondongan hingga kini masih ditahan polisi. Laporan balik yang diajukan oleh Galang justru cepat diproses aparat hingga berujung penahanan, sementara laporan Rikki sebagai korban utama yang mengalami luka sabetan parang ditangani lamban. Akibatnya, hingga saat ini Galang masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan Polres Luwu Utara?


“Saya sudah melapor sesuai prosedur. Ada saksi, ada barang bukti, dan luka saya jelas akibat sabetan parang. Tapi pelaku utama masih bebas, sementara keluarga saya yang menolong malah ditahan. Saya berharap polisi menegakkan keadilan,” ucap Rikki.


Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat karena dianggap janggal. Warga mendesak agar aparat kepolisian bertindak profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.


Polres Belum Merespons

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Altof Zainuddin, hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya Minggu (17/8/2025) terkait penanganan kasus ini tidak dijawab.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penahanan Palondongan serta belum diamankannya Albert Galang Parsiung sebagai terlapor utama penganiayaan.



Sorotan DPR RI

Terpisah, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sulsel III, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang yang menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat di dapil ini, ikut angkat bicara. Ia meminta Polres Luwu Utara menuntaskan kasus ini dengan serius dan profesional.


“Sebagai anggota DPR RI dan juga mantan anggota Polri, saya mengingatkan Kasat Reskrim yang menangani kasus ini agar profesional dan tidak tebang pilih. Pelajari kasus dengan benar, jangan cepat memutuskan sepihak sebelum mengurai akar masalah, dan tegakkan keadilan,” tegas Frederik.


Frederik menilai Kasat Reskrim terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa mengecek langsung ke lapangan. Bahkan, kata dia, aparat sampai menahan orang yang jelas-jelas melakukan pembelaan, sementara pelaku utama dibiarkan bebas.


“Kasat seolah hanya menerima laporan tanpa verifikasi mendalam. Hal ini bisa menurunkan citra Polri, apalagi pelaku atas nama Galang diduga memang kerap membuat onar. Dia duluan yang mengambil parang untuk menyerang korban, bahkan masih ada laporan wajib lapornya di aparat penegak hukum,” ungkap Frederik.


Ia menegaskan, Polri tidak boleh kehilangan kepercayaan publik hanya karena kasus seperti ini. Penegakan hukum yang tebang pilih, menurutnya, bisa merusak wibawa aparat di mata masyarakat. (*)

أحدث أقدم