Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan, DLH Luwu Akan Berikan Sanksi Terhadap PT Tiara Tirta Energi




LUWU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan lima kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiara Tirta Energi selama proses pembangunan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikri Hidro (PLTMH) yang berlokasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.


Berdasarkan temuan itu, DLHK Sulsel kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera ditindaklanjuti.


Menidklanjuti rekomedasi dri DLHK Provinsi Sulsel, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu, Usdin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sanksi administrasi kepada PT Tiara Tirta Energi.


“Kami sementara membuatkan SK untuk memberikan sanksi administrasi kepada PT Tiara sesuai rekomendari dari DLHK Sulsel dan memberikan waktu selama 30 hari kalender ke perusahaan itu untuk mereka tindaklanjuti,” katanya, Kamis (10/07/2025).


Diketahui, DLHK Provinsi Sulsel merekomendasikan sanksi administrasi kepada PT Tiara Tirta Energi membangun sistem terasering pada saluran waterway untuk mencegah longsor.


Sanksi selanjutnya yaitu, DLHK Sulsel merekomendasikan agar perusahaan PLTMH itu memindahkan material sisa pemotongan/pengupasan gunung ke arae yang tidak berdampak langsung terhadap penyempitan aliran sungai Noling.


Rekomendasi selanjutnya ialah PT Tiara membangun kantong tanah dan melakukan pencegahan pengaliran sedimen, melakukan pemantauan kualitas air sungai Noling melalui laboratorium teregistrasi dan terakreditasi.


Sanksi administrasi selanjutnya yaitu PT Tiara Tirta Energi melakukan pengambilan material pasir hanya dengan pihak yang memiliki izin resmi.


Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh DLHK Sulsel dan menemukan sedikitnya lima pelanggran yang dilakukan oleh perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikri Hidro (PLTMH) saat proses pembangunan.


Kelima pelanggaran yang dimaksud yaitu, PT Tiara Tirta Energi waterway yang dibangun oleh perusahaan itu tidak membuat terasering, sisa pemotongan/pengupasan gunung ditempatkan sangat dekat dengan sungai Noling sehingga menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang kurang lebih 3 Km.


Selanjutnya, DLHK Sulsel menemukan PT Tiara Tirta Energi tidak melakukan upaya pencegahan pengaliran sedimen, perusahaan PLTMH itu juga tidak melalukan pemantauan kualitas air sungai Noling di laboratorium yang terakreditasi.


Pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Tiara Tirta Energi berdasarkan hasil verifikasi DLHK Sulsel yaitu, perusahaan PLTMH yang dimaksud menjalin kerjasama pengambilan material pasir dengan pihak yang tidak berizin. (*)

أحدث أقدم