Polisi Belum Menahan Pelaku Kasus Uang Palsu di Palopo, Kasat Reskrim: Tunggu Keterangan Ahli BI


 

PALOPO – Seorang mahasiswi berinisial ST (19), dari salah satu universitas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran uang palsu. Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut.


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa ST tidak dibebaskan, melainkan hanya tidak menjalani penahanan sementara. Ia dikembalikan ke pihak keluarga karena proses penyidikan masih berjalan.


“Kalau dibebaskan itu artinya tidak ada kaitannya dengan perkara, tapi ini berbeda. Kami tidak melakukan penahanan karena penahanan tidak wajib dilakukan saat ini. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, termasuk dari ahli,” ujar Iptu Sahrir saat ditemui di ruang Reskrim Polres Palopo, Selasa (10/6/2025) sore.


Pihak kepolisian juga berencana mendatangkan ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa keaslian uang yang disita sebagai barang bukti.


“Kami akan menyurat ke BI untuk menghadirkan ahli dalam proses pemeriksaan. Karena terkait uang palsu, keterangan ahli sangat diperlukan. Yang jelas, proses hukum tetap berjalan,” lanjutnya.


Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.


Berdasarkan pemeriksaan awal, ST mengaku nekat mencetak uang palsu karena tekanan ekonomi.


“Menurut keterangan sementara, pelaku mencetak uang karena alasan ekonomi. Ada kebutuhan mendesak yang harus dibayar, dan karena bingung mencari uang, dia akhirnya mencetak uang sendiri menggunakan printer,” kata Sahrir.


Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ST mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri.


“Atas pengakuannya, dia melakukannya sendiri. Namun, kami tetap menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.


Akibat perbuatannya, ST terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


"Setiap orang yang dengan sengaja membuat, mencetak, menggandakan, atau mengedarkan rupiah palsu, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar," pungkas Sahrir.


Sebelumnya diberitakan Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


ST diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025) lalu.


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyatakan ST dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Senin (9/6/2025) tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita.


“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum, yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025) pagi.

أحدث أقدم