LUWU UTARA - Kasus penganiayaan berat berlatar belakang asmara terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara setelah kabur beberapa hari usai melakukan pemarangan terhadap pria lain berinisial AW (30), yang tak lain adalah suami baru dari istri sirinya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (30/5/2025)
lalu sekitar pukul 10.15 Wita. Saat itu, korban AW tengah berada di sekitar
rumah mertuanya. Tanpa diduga, JF yang diketahui masih berstatus sebagai suami
siri dari HS (30), datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan dengan
senjata tajam berupa parang.
“Pelaku datang tiba-tiba dan langsung memarangi korban.
Korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang dari pelaku,” ungkap
Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Sultan, kepada wartawan, Jumat
(13/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, motif utama penganiayaan ini
dipicu oleh kecemburuan dan kemarahan JF yang mengetahui bahwa istri sirinya,
HS, telah menikah secara resmi dengan korban AW. Padahal, JF dan HS sebelumnya
menikah siri dan telah dikaruniai seorang anak, meski hubungan keduanya
belakangan tidak harmonis.
“Hubungan mereka memang sudah renggang. HS dan JF jarang
tinggal bersama, namun secara hukum mereka juga belum resmi bercerai,” jelas
Sultan.
Akibat aksi brutal tersebut, korban AW harus dilarikan ke
Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan intensif. Dari hasil
pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh,
termasuk jari telunjuk tangan kanan yang putus, luka robek di bahu kiri atas,
serta luka terbuka di lengan kanan.
“Luka yang diderita korban cukup serius, terutama di
bagian tangan dan bahu. Tim medis langsung melakukan tindakan untuk
menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban,” tambah Sultan.
Pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan
kejadian tersebut. Pelaku JF berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan
langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat
dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang
perubahan KUHP.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan.
Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau
perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas
Sultan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih
mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban untuk melengkapi
berkas perkara.