Sat Polairud Luwu Timur Gagalkan Aksi Bom Ikan, Temukan Barang Bukti Peledak


LUWU TIMUR - Sat Polairud Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersama Personel Resmob dan Polsek Wotu menangkap dua pelaku bom ikan di wilayah perairan Luwu Timur.


Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik menyatakan tim menemukan para pelaku bom ikan di perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu yakni AR (23) dan RK (17) sementara AN (60) berhasil kabur.


Saat ditemukan, terdapat tiga pelaku di atas kapal, namun satu pelaku yakni AN berhasil kabur saat petugas tiba, pelaku kabur menggunakan perahu cadangan yang sengaja mereka siapkan,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).


Lanjut Taufik, pihak kepolisian meminta pelaku yang abur agar menyerahkan diri, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.


Kami harap terduga pelaku yang kabur agar menyerahkan diri atau pihak keluarganya menyerahkan ke petugas. Terkait dengan adaya terduga pelaku yang masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.


Menurut Taufik, saat digeledah polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam.


Termasuk senter, ada juga kompresor dan dua regulator selang lengkap dengan selangnya. Juga ditemukan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing atau bom ikan,” ujarnya.


Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman, termasuk menyelam menggunakan kompresor,” tambahnya.


Kini kapal nelayan tersebut diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur, sementara barang bukti dan dua terduga pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Timur  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU Nomor 45 Tahun 2009, atas perubahan UU Nomor 31  Tahun 2004, tentang perikanan Juncto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat,” tuturnya.


Previous Post Next Post