LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi golongan G.
Kasat Narkoba Luwu Utara,
AKP Nurtjahyana menyatakan
pelaku seorang pria berinisial RS (23),
warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, atas informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku diamankan
pada Jumat (9/5/2025) pagi.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi
dari BPOM Kota Palopo. Informasi tersebut mengarah pada jasa pengiriman
paket mencurigakan melalui salah satu jasa
ekspedisi cepat,” kata Nurtjahyana, Jumat.
Lanjut Nurtjahyana, pelaku RS diamankan
saat hendak menjemput paket tersebut di jasa pengiriman cepat.
“Polisi
langsung menuju ke lokasi sekitar pukul
08.30 Wita. Setelah paket diterima pelaku atau penyerahan barang, petugas langsung melakukan
penangkapan,” ucapnya.
Penangkapan
tersebut sesuai laporan polisi LP/A/23/V/2025/SPKT.
Sat. Res Narkoba Polres Luwu Utara/Polda Sulsel tanggal 9 Mei 2025.
“Diamankan barang bukti berupa 550 butir obat jenis Tramadol yang
termasuk dalam daftar G serta satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam,” ujar Nurtjahyana.
Atas
perbuatannya, RS dijerat dengan pasal
435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” harap Nurtjahyana.