LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, menggagalkan peredaran obat daftar G yang akan diedarkan oleh seorang buruh bangunan berinisial AT (22) warga dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh
Jayadi mengatakan pelaku AT diamankan di Pasar Sentral
Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Luwu
Utara, Sulawesi Selatan pada Selasa (30/4/2024) lalu pukul
16.00 Wita.
“Informasi
dari BPOM Kota Palopo bahwa ada 1 paket yang terindikasi dan
diduga
berisi obat-obatan sediaan farmasi dijual secara ilegal yang akan diterima
pemilik paket di melalui salah satu jasa pengiriman,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Lanjut Jayadi, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya
langsung bertindak menuju
ke Pasar
Sentral
Bone-bone.
“Di lokasi penerima barang dan kurir dari jasa
pengiriman bertemu, AT menerima barang dari kurir kemudian kami langsung
mengamankannya beserta 1 paket barang kiriman yang diduga obat sediaan
farmasi yang akan dijual secara ilegal, kemudian AT bersama
barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk
proses selanjutnya,” ucap Jayadi.
Hasil penangkapan dan penggeledahan
terhadap pelaku, petugas mengamankan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl
(THD).
“Barang bukti yang ditemukan ada 90 butir obat
sediaan farmasi jenis Tramadol, sebanyak 1000 butir obat
sediaan farmasi jenis THD dan 1 unit telepon seluler,” ujar Jayadi.
“Atas penangkapan obat daftar G yang diedarkan secara
ilegal oleh AT, kami akan terus melakukan pengembangan,” tambah Jayadi.
Atas perbuatannya, AT kini mendekam di rumah tahanan
Polres Luwu Utara dan terancam 12 tahun penjara.
“AT dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat
(2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang
kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara,” tutur Jayadi.