LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan
pada Senin (29/4/2024) oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus menaikkan
satu orang saksi menjadi tersangka.
"Tersangka
yang ditetapkan berinisial M yang merupakan
pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 1,25 Miliar,” kata Rudhy.
Menurut Rudhy, perbuatan tersangka, penyidik bersama tim
auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Sesuai hasil audit tim
auditor inspektorat Luwu Utara ditemukan kerugian negara sebesar
Rp 317.539.739,” ucap Rudhy.
Lanjut Rudhy, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyidikan
terhadap kemungkinan adanya pihak lain terlibat.
“Kemungkinan
ada tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap
saksi-saksi masih terus dilakukan,” ujar
Rudhy.
Atas perbuatannya, tersangka M terancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun
dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka M kini ditahan
di Rutan
Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan
tersangka menghilangkan barang bukti," tambah Rudhy