Kejari Luwu Utara Tetapkan Tersangka Korupsi Dana DID Tahun 2020



LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pada Senin (29/4/2024) oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka.


"Tersangka yang ditetapkan berinisial M yang merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 1,25 Miliar,” kata Rudhy.


Menurut Rudhy, perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.


“Sesuai hasil audit tim auditor inspektorat Luwu Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 317.539.739,” ucap Rudhy.


Lanjut Rudhy, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain terlibat.


“Kemungkinan ada tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan,” ujar Rudhy.


Atas perbuatannya, tersangka M terancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.


“Tersangka M kini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti," tambah Rudhy

 

أحدث أقدم