LUWU - Satuan Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, bekuk empat orang diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu saat hendak pesta sabu di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu pada Senin (13/3/2023).
"Ada dari karyawan yang merupakan rekanan perusahaan PT Masmindo," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, saat dikonfirmasi. Rabu (15/3/2023).
Identitas keempat orang tersebut inisial AK alamat Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, SA alamat Rante Balla, Kecamatan Latimojong."Kemudian NIS alamat Desa Balla, Kecamatan Bajo, dan AM alamat Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, " ucap Abdianto.
Abdianto juga menerangkan kronologis penangkapan 4 pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dimana kontrakan yang dimaksud kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan satu saset sabu di dalam kamar mandi rumah tersebut yang berusaha dihilangkan oleh para terduga pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini berada di Mapolres Luwu. Bersama para pelaku, polisi juga menemukan alat isap atau bong di lantai kamar dan satu saset sabu yang akan di konsumsi secara bersama.