BNN Palopo Gagalkan Peredaran Sabu Asal Kalimantan Timur, Seorang Perempuan Bandar Sabu Diamankan Bersama 2 Rekannya





PALOPO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 3 orang pelaku Bandar dan pengedar narkotika di Kota Palopo. 

Ketiga pelaku tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan yang juga adalah seorang Bandar mantan karyawan Bank di Kalimantan Timur.

Ketiga pelaku yakni RS selaku Bandar Sabu dan 2 orang pengedar yakni MA dan SA. RS diciduk BNN saat digeledah di rumahnya di jalan Ratulangi, Kelurahan Temmalebba Kota Palopo dengan barang bukti Satu Ball Sabu seberat  44,8750 gram, 2 paket kecil Sabu seberat 0,37 gram  dan 150 lembar saset bening kecil  serta 1 unit telepon genggam (HP).

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Palopo, Antonius mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Samarimnda, Kalimantan Timur yang tidak pernah ditemuinya melainkan hanya dikendalikan melalui telepon seluler menggunakan nomor pribadi yang tidak diketahui oleh RS.

“Selanjutnya RS memasukkan Sabu kedalam Boneka, kemudian dibawahnya naik kapal laut dari samarinda Kalimantan Timur ke Pelabuhan Pare-pare menuju Kota Palopo yang rencananya Sabu tersebut akan dijual di Morowali Sulawesi Tengah, namun berhasil kami temukan,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor BNN kota Palopo, Selasa (18/06/2019).

Informasi peredaran Sabu asal Samarinda tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kota Palopo, lalu pihak BNN melakukan penyelidikan terhadap MA yang juga residivis kasus narkotika telah melakukan transaksi Sabu di Pelataran Terminal Dangerakko Palopo pada Selasa (11/06/2019) pukul 19.00wita dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Sabu dengan berat 0,1568 gram, 1 set perlengkapan alat hisap Sabu dan 1 unit HP.

Dari hasil pemeriksaan MA bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari SA seharga Rp 300.000, sehingga SA ditangkap di jalan Kelapa depan Terminal Dangerakko Palopo, saat menunggu penumpang ojek yang memang pekerjaannya adalah tukang ojek.

“Dari pengembanagn keduanya yakni MA dan SA diperoleh keterangan dari SA bahwa Sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang perempuan berinisial RS, sehingga BNN melakukan pengembangan terhadap RS dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah RS ditemukan sejumlah barang bukti,” ucap Antonius.

Dari ketiga pelaku tersebut, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka RS dikenai ancaman pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika yang ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati, sementara SA dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan MA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 pasal 144 ayat 1,” jelasnya.

Previous Post Next Post